Polresta Jambi Dalami Kasus Penganiayaan Anak yang Dilakukan Ibu Tiri

Penulis: Anil Hakim , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 24 Mei 2022 , 13:01 WIB
J anak korban penyiksaan ibu tiri di Kota Jambi
Istimewa
J anak korban penyiksaan ibu tiri di Kota Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Polresta Jambi sedang mengembangkan kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menimpa anak berusia 8 tahun berinisial J . Kini pelaku, ibu tiri korban berinisial N (43), yang melakukan penganiayaan tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Jambi, Vani menyampaikan pelaku dalam keadaan sadar saat menganiaya anak tirinya. Tidak terindikasi sedang mengalami gangguan kejiwaan.

"Tidak gila, dalam keadaan sadar. Pelaku ini dalam kondisi rohani, dan jasmani yang sehat," katanya, Senin (23/5/2022).

Kata Vani, pelaku melakukan penganiayaan, karena korban bertengkar dengan anak kandungnya yang berjumlah 5 orang. Juga tidak puas dengan pekerjaan korban saat disuruh.

"Selain berantem ada juga karena malasah kecil, yakni korban kalau disuruh, lama mengerjakan. Makan juga lama, korban disuruh nyapu, lama. Itu keterangan dari pelaku. Pemukulan tanpa alasan, mungkin ada saat tidak ada bapak korban. Korban tidak pernah dipukul di depan bapaknya," tuturnya.

Ia mengatakan, penganiayaan ini sudah berlangsung lama terhadap diri korban, yaitu sejak setahun lalu.

"Info yang didapatkan sudah selama satu tahun. Tapi, bukan setiap hari. Selama tinggal dengan anak tirinya, sejak awal tahun 2021," ujarnya.

Saat ini korban berada di rumah aman milik UPTD PPA Kota Jambi. Fisik dan psikisnya masih dalam pemulihan.

"Untuk kondisi korban, saat ini mentalnya masih kena. Makanya sekarang tinggal di rumah aman," kata Vani.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID