Polri Masih Dalami Motif Penembakan Brigadir J

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 09 Agustus 2022 , 19:46 WIB
Ferdy Sambo
MIP
Ferdy Sambo

JERNIH.ID, Jakarta - Polri secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Saat ini Polri masih mendalami motif penembakan tersebut.

"Untuk motif, masih didalami oleh tim," sebut Kapolri, Listyo Sigit saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Ia menyebutkan, termasuk juga soal apakah FS juga ikut menembak Brigadir J atau tidak, hal itu juga masih didalami oleh tim.

Dalam konferensi pers ini, Polri menetapkan 4 tersangka dengan tambahan Irjen Ferdy Sambo. Mereka didakwa pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID