JERNIH.ID, Jakarta - Polri secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Saat ini Polri masih mendalami motif penembakan tersebut.
"Untuk motif, masih didalami oleh tim," sebut Kapolri, Listyo Sigit saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan, termasuk juga soal apakah FS juga ikut menembak Brigadir J atau tidak, hal itu juga masih didalami oleh tim.
Dalam konferensi pers ini, Polri menetapkan 4 tersangka dengan tambahan Irjen Ferdy Sambo. Mereka didakwa pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(JR1)