Munawwir Sazali Oleh: Munawwir Sazali
Pelaksanaan pesta demokrasi saat ini sudah didepan mata. KPU sendiri sejauh ini sudah melakukan beberapa tahapan menjelang pelaksanaan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Dari sekian banyak tahapan yang dilakukan, daftar pemilih menjadi paling penting untuk diamati. Daftar pemilih menjadi salah satu dasar dan kunci pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan harapan. Ini termaktub didalam UUD 1945 yang merupakan hak dari seluruh warga negara.
Daftar pemilih yang paling harus dikejar adalah soal pemilih pemula. KPU sendiri dari pemilu 2019 lalu sangat gencar dan fokus untuk memastikan pemilih pemula bisa masuk dan terdata dalam hak pilih. Didalam beberapa referensi yang dibaca oleh penulis, KPU Provinsi Jambi sendiri pada pemilu 2019 lalu menargetkan 80 persen pemilih pemula terdata.
Hal ini juga terbukti pada Pilkada serentak 2020 dimana ada peningkatan jumlah potensi pemilih pemula yang kebanyakan muncul dari siswa menengah atas hingga mahasiswa yang baru mengenyam pendidikan di kampus. Pada pemilu 2024 ini, penulis memastikan akan lebih banyak lagi pemilih pemula yang muncul dan itu harus diperhatikan agar masuk dalam daftar pemilih hingga nanti ditetapkan didalam daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis sendiri saat ini berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Tanjung Jabung Barat. Dari sana penulis merasa akan sangat banyak potensi penambahan pemilih pemula. Belum lagi diwilayah lain yang penulis bisa pastikan juga terjadi peningkatan potensi pemilih pemula. Karena saat ini dalam momen Pantarlih melakukan coklit, diharapkan mereka memang betul-betul teliti dalam mendata agar para pemilih pemula ini sudah terdata masuk didalam daftar pemilih.
Tidak bisa dipungkiri saat ini kebanyakan siswa menengah atas yang sudah memiliki hak untuk memilih belum memiliki identitas dan melakukan perekapan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, minimal dari Pantarlih yang bisa memastikan mereka sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemilih pemula masuk dalam daftar pemilih.
Selain dari Pantarlih, penulis juga menginginkan KPU baik dari provinsi maupun kabupaten/kota juga lebih aktif untuk menjemput bola agar para pemilih pemula ini bisa masuk dalam daftar pemilih. kerja sama antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu upaya paling ampuh untuk para pemilih pemula bisa berpartisipasi pada pemilu 2024. Selain itu, KPU sebagai penyelenggara bisa melakukan sosialisasi agar para pemilih pemula ini bisa lebih bersemangat dalam menyampaikan hak suaranya untuk pertama kali nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Momen ini menjadi penting agar proses pemilu 2024 ini bisa lebih baik dan juga partisipasi pemilih meningkat. Peningkatan partisipasi pemilih menjadi salah satu capaian penting yang membuat pelaksanaan pemilu berkualitas dan berhasil. Meski tidak bisa dinapikan daftar pemilih menjadi salah satu masalah klasik yang terus berulang setiap momen pemilu dilakukan.
Pada akhirnya, penulis menarik kesimpulan yang menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisapasi pemilih pada pemilu 2024 ini adalah dengan mendata secara riil pemilih pemula. Selain meningkatkan partisipasi pemilih, pemilih pemula juga bisa sedari awal memahami apa tugasnya dalam memilih dan menggunakan hak suara pada pemilu 2024 mendatang. (*)
(Penulis merupakan salah satu guru di sekolah menengah atas Tanjung Jabung Barat)