JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - 200 butir ekstasi bentuk baru yakni bentuk kotak, dan 60 gram sabu-sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Jambi dari satu tersangka, yakni Herdiansyah (25),warga Jalan Panglima Polim, RT 20 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (30/5/2018) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, mengatakan jika barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh timnya dari tanggan tersnaka saat melakukan penangkapan yakni, Ekstasi dengan bentuk baru.
"Sabu-sabu seberat lebih kurang 60 gram dan ekstasi sekitar 200 butir berwarna Hijau dengan bentuk baru kotak, kita amankan dari tersangka" kata Priyo Widiyanto, Jum'at (1/6/2018)
Ekstasi tersebut tidak seperti bentuk biasanya. Priyo mengatakan biasanya berbentuk bulat namun kali ini berbentuk petak.
"Belum pernah ditemukan ekstasi jenis ini di Jambi dan baru kali ini kita temukan yang berbentuk petak," kata Priyo.
"Tersangka tersebut mendapatkan barang haram dari M saat ini tengah di dalami keberadaannya," sambung Priyo
Menurutnya Priyo dari pengakuan tersangka dirinya hanya sebagai kurir yang dibayar dengan sekali antar Rp 100 ribu.
"Pelaku mengatakan kalau dirinya cuman mengantar. Pembeli langsung berhubungan dengan yang meminta nya mengantar. Setiap antar dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tandasnya.