Presiden BEM STIE Jambi dan Wapres BEM UNBARI Pinta KPK Segera Selesaikan Kasus Korupsi di Jambi

Penulis: - Selasa, 12 Februari 2019 , 19:22 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Penyidikan terhadap beberapa tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD tahun 2018 dilakukan KPK di Mapolda Jambi, Selasa (12/2/19).

 

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden BEM UNBARI, Andika mengatakan tentunya kami gerah dengan wakil-wakil rakyat yang terjerumus di dalam kasus korupsi karena perbuatan tersebut menyakiti hati masyarakat yang telah mempercayai mereka untuk menjadi wakil rakyat. 

 

"Rakyat mempunyai harapan besar terhadap mereka yang duduk di kursi dewan tersebut agar keadilan sosial, ekonomi, hukum dapat disalurkan melalui  anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Tapi harapan rakyat sirna, karena tindakan mereka melakukan korupsi," kata Andika, Selasa (12/2/19).

 

Wakil Presiden BEM Universitas Batanghari, Andika. Foto : Istimewa

 

Dirinya juga berharap  semoga KPK dapat segera menyelesaikan kasus trsebut, supaya pandangan negatif yang timbul di masyarakat Provinsi Jambi tidak terus berlarut. 

 

"Kita juga meminta anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK segera di PAW, kalau tidak segera PAW nanti DPRD Provinsi Jambi tidak dapat maksimal dalam bekerja," ujarnya.

 

Senada dengan Wapres BEM UNBARI, Presiden BEM STIE Jambi, Irfan juga  berharap KPK RI menuntaskan kasus ini sesegera mungkin, dan jangan sampai ada keberpihakan terhadap oknum yang melakukan korupsi. 

 

"KPK harus sigap dalam menangani kasus ini, binasakanlah tikus kantor yang ada di Indonesia khususnya Jambi, karena itulah benalu yang menghambat majunya Provinsi Jambi. Inilah harapan kami mahasiswa Jambi," ungkap Irfan kepada jernih.co.idjernih.co.id.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID