Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
A. Framing Perempuan dan Anak dalam Sistem Sosial: Pemberdayaan vs Pemerdayaan
Perempuan dan anak merupakan subjek sentral pembangunan sosial, ekonomi, dan politik suatu daerah. Dalam konteks sistem sosial Provinsi Jambi, kerangka peran mereka seringkali berayun antara pemberdayaan (empowerment) dan pemerdayaan (mobilization). Pemberdayaan (empowerment) esensial berfokus pada peningkatan kapasitas, kontrol, dan otonomi individu atas keputusan hidup mereka, yang mencakup akses ke sumber daya dan partisipasi politik (Setiadi, 2023, hlm. 90). Sebaliknya, pemerdayaan cenderung hanya mobilisasi kelompok untuk memenuhi target program tanpa memberikan peningkatan kontrol substansial (Rahman, 2022, hlm. 45).
Mis-framing ini menimbulkan dampak serius. Ketika perempuan dan anak hanya dimobilisasi tanpa benar-benar diberdayakan secara ekonomi dan psikososial, mereka rentan terhadap tekanan sosial dan menjadi sasaran atau pelaku kejahatan.
Pengaruh budaya dan struktur sosial Jambi terhadap peran gender yang terkadang membatasi otonomi perempuan turut memperbesar celah kerentanan ini (Fauzan & Hidayat, 2024, hlm. 55).
B. Kasus Prestasi dan Kejahatan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi
Analisis lima tahun terakhir menunjukkan adanya dualitas antara indikator formal prestasi dan peningkatan kasus kejahatan.
Analisis Prestasi
Data makro menunjukkan peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Jambi, mengindikasikan peningkatan partisipasi perempuan dalam pendidikan dan ekonomi. Perempuan Jambi telah mencatatkan sukses dalam berbagai bidang, didukung program peningkatan kapabilitas (BPS Jambi, 2025, hlm. 18).
Tren Peningkatan Kasus Kejahatan (Data Lapangan)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan. Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi mencatat bahwa pada tahun 2023 terjadi 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kejati Jambi, 2024). Angka ini mengkhawatirkan karena sekitar 60-70% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Kejati Jambi, 2024).
Pada anak, kasus kekerasan seksual dan psikis mendominasi. Data UPTD PPA Jambi menunjukkan pada tahun 2020 terdapat 53 kasus kekerasan seksual pada anak, di mana mayoritas korbannya adalah anak perempuan (UPTD PPA Jambi, 2021).
Pada perempuan sebagai pelaku kejahatan, dominasi kasus cenderung terkait narkotika dan kejahatan ekonomi. Kasus besar seperti bandar narkoba perempuan di Jambi yang dituntut hukuman mati pada tahun 2025 menunjukkan adanya keterlibatan perempuan dalam jaringan kriminal terorganisir (IMCNEWS, 2025).
C. Posisi Kejahatan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi Ditingkat Nasional
Posisi Jambi dalam peta kejahatan nasional membutuhkan perhatian khusus. Meskipun secara umum Jambi bukanlah provinsi dengan tingkat kriminalitas tertinggi, tingginya prevalensi KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan kerentanan sistem perlindungan yang berada di atas rata-rata nasional. Peningkatan kasus yang ditangani UPTD PPA Jambi (130 kasus pada 2023) harus dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera untuk mengukur efektivitas pencegahan dan penanganan (Kusuma, 2023, hlm. 88). Penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan sebagai pengendali jaringan juga menempatkan Jambi sebagai wilayah yang membutuhkan intervensi keamanan yang komprehensif.
D. Teori Crime Perempuan dan Anak dan Penurunan Kasus Kejahatan
Teori Kriminologi Feminis memberikan pandangan bahwa kejahatan yang dilakukan perempuan bukan semata karena patologi individual, melainkan respons terhadap ketidakadilan dan tekanan struktural dalam masyarakat patriarki (Adler & Simon, 2021, hlm. 25). Keterlibatan perempuan dalam narkotika sering dipicu oleh tekanan ekonomi atau subordinasi relasional.
Teori Kontrol Sosial (Hirschi, 2022, hlm. 60) menjelaskan kejahatan anak terjadi karena melemahnya ikatan sosial mereka dengan institusi primer (keluarga, sekolah). Kasus kekerasan seksual pada anak menunjukkan kegagalan institusi keluarga dan komunitas dalam memberikan perlindungan yang memadai.
Penurunan kasus kejahatan harus mengadopsi model preventif berbasis komunitas yang fokus pada penguatan ikatan sosial dan intervensi sosial terpadu (Sutrisno, 2023, hlm. 180).
E. Negara yang Sukses
Memberdayakan Perempuan dan Anak
Negara-negara dengan tingkat kesetaraan gender tinggi, seperti Norwegia, telah berhasil memberdayakan perempuan melalui sistem kesejahteraan sosial yang komprehensif, partisipasi politik yang masif, dan kesetaraan di dunia kerja (UNDP Report, 2024, hlm. 5).
Sementara itu, Finlandia berinvestasi besar pada sistem pendidikan inklusif yang memastikan anak mendapatkan keterampilan hidup dan perlindungan sejak dini (OECD, 2023, hlm. 10). Lesson learned bagi Jambi adalah penerapan kebijakan berbasis data yang mengedepankan kapabilitas ekonomi dan perlindungan hukum yang efektif, bukan sekadar proyek mobilisasi (Mustafa, 2024, hlm. 99).
F. Rekomendasi Strategi
Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Sistem Sosial
Penguatan Mikro: Membangun sistem deteksi dini kerentanan sosial di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan sekolah, serta mengintegrasikan edukasi life skills dan perlindungan diri.
Kebijakan Makro: Pemerintah Provinsi Jambi harus fokus pada penciptaan peluang kerja non-diskriminatif dan memperkuat penegakan hukum anti-kekerasan secara tegas (Prasetyo, 2025, hlm. 50).
Kolaborasi: Melibatkan akademisi (UIN STS Jambi, UNJA), pemerintah, dan komunitas dalam menciptakan program pemberdayaan sejati (empowerment) yang menumbuhkan otonomi, bukan sekadar pengerahan sumber daya.
G. Penutup
Dualitas antara peningkatan prestasi formal dan melonjaknya kasus kejahatan di Provinsi Jambi mencerminkan kegagalan dalam mewujudkan pemberdayaan yang sejati. Diperlukan perubahan paradigma dari pemerdayaan menjadi pemberdayaan substantif yang memberikan otonomi dan kontrol penuh kepada perempuan dan anak, didukung oleh sistem perlindungan hukum dan sosial yang kokoh.
(Penulis merupakan Guru Besar UIN STS Jambi)
Referensi
Adler, F., & Simon, R. J. (2021). Criminology: A Feminist Perspective (3rd ed.). Oxford University Press. (hlm. 25)
BPS Jambi. (2025). Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi. BPS Jambi. (hlm. 18)
Fauzan, A., & Hidayat, M. (2024). Peran Budaya Lokal dalam Perlindungan Anak. Pustaka Media. (hlm. 55)
Hirschi, T. (2022). Causes of Delinquency Revisited. Routledge. (hlm. 60)
IMCNEWS. (2025). Kendalikan Jaringan Narkotika Jambi, Helen Dituntut Hukuman Mati. (24 Juli 2025).
Kejati Jambi. (2024). Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi Mengalami Peningkatan Mengkhawatirkan. (30 September 2024).
Kusuma, D. (2023). Komparasi Tingkat Kejahatan Anak di Sumatera. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(2), 85-100. (hlm. 88)
Mustafa, S. A. (2024). Policy Analysis and Social Vulnerability. Rajawali Pers. (hlm. 99)
OECD. (2023). Education at a Glance 2023: OECD Indicators. OECD Publishing. (hlm. 10)
Prasetyo, H. (2025). Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 45-60. (hlm. 50)
Rahman, A. (2022). Sosiologi Pemberdayaan: Dari Mobilisasi ke Otonomi. Gadjah Mada University Press. (hlm. 45)
Setiadi, E. (2023). Teori Pemberdayaan Komunitas. Kencana. (hlm. 90)
Sutrisno, B. (2023). Model Intervensi Sosial untuk Pencegahan Kenakalan Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 15(3), 175-190. (hlm. 180)
UPTD PPA Jambi. (2021). Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTP/KTA) UPTD-PPA Provinsi Jambi Tahun 2020. (Diakses dari dokumen Pemprov Jambi).
UNDP Report. (2024). Human Development Report 2024. United Nations Development Programme. (hlm. 5).