Sekda Provinsi Jambi, Sudirman JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melakukan Rakor lanjutan pembahasan mengenai persoalan angkutan batu bara di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur Al Haris tersebut, pembahasan terfokus kepada dua hal yang saling berhubungan, yakni persoalan angkutan batubara dan kelangkaan solar.
"Peran Pertamina itu signifikan, pertama batu bara itu kan berkorelasinya dengan solar," ujar Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Sudirman juga mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang angkutan batu bara dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi.
"Kalo berdasarkan UU angkutan yang membawa hasil bumi itu, harus menggunakan minyak solar industri tidak boleh menggunakan minyak solar di SPBU (bersubsidi)," jelasnya
Senada dengan Sekda Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, bahwa angkutan batu bara yang mengisi BBM bersubsidi itu termasuk pelanggaran UU.
"Nah ini kita rumuskan, Alhamdulilah beberapa daerah tidak boleh lagi menggunakan cara-cara inkonstitusional. Seperti kemarin ibu Dirut bilang, tidak boleh mobil batubara menggunakan solar subsidi itu melanggar UU," kata Edi.
Baca halaman selanjutnya