Pasar Angso Duo Baru Jambi Oleh: Asari Syafeii dan Herlina Damanaik
Pasar merupakan gambaran tempat interaksi antara penjual dan pembeli, dimana cerminan sebuah peradaban berada di lokasi ini, terutama dari segi sosial budaya serta banyaknya komunitas yang bermunculan. Pasar mengalami perubahan yang sangat cepat terutama dalam hal pengelolaannya, mulai dari pasar kaget, pasar tradisional hingga menjadi pasar yang lebih modern. Pasar tradisional memiliki ciri ciri khas yang sangat mudah dikenali, seperti banyaknya kios-kios, beraneka variasi barang di toko kelontong, berbelanja dengan mengecer (baik itu kebutuhan pokok, sayuran, buah, dan keperluan sandang serta kebutuhan sekunder lainnya). Seiring dengan berkembangnya zaman, berkembangnya teknologi dan semakin menjamurnya para pemilik modal, menyebabkan kondisi pasar tradisional semakin berada di posisi termarjinalkan dengan kemunculan pasar modern seperti agen grosir hingga supermarket kekinian yang bisa ditemui sepanjang jalan seperti : Superindo, Indogrosir, Indomaret, Hypermart, Alfamart, Alfamidi, Alfaexpress, Lawson, dan masih banyak pasar modern lainnya. Kemunculan pasar-pasar modern tersebut, menjadikan pasar tradisional sebagai kompetitor yang tidak seimbang. Hal ini dikarenakan, pertama pasar tradisional cenderung kumuh, berantakan, aroma bau yang menyengat dengan lalat berterbangan dimana mana, bahkan tidak jarang kondisinya cenderung semrawut. Sehingga kenyamanan pembeli tidak terjamin dengan baik. Kedua, pasar tradisional memiliki kecenderungan harganya lebih mahal daripada pasar modern, bahkan stok barang yang ada di penjual tergolong minim. Hal ini dikarenakan pedagang pasar tradisional tidak memiliki cukup modal untuk membeli barang dengan jumlah besar. Ketiga, minimnya sarana prasarana dan kenyamanan di pasar tradisional membuat adanya jurang pemisah yang makin curam diantara keduanya (kompasiana, 2023).
Adanya beberapa pembanding tersebut menyebabkan pasar tradisional mau tidak mau mendapatkan serangan masif dari menjamurnya pasar modern yang ada di Indonesia. Belum lagi munculnya banyak market online dan pelayanan kurir/ojek online, juga semakin membuat pasar tradisional terpojok. Walaupun masyarakat menengah kebawah masih membutuhkan keberadaan pasar tradisional. masyarakat kita masih membudayakan tawar menawar dalam transaksinya. Menurut Fadjarwati, N., Midiyanti, R., Sastrawan, J & Wulandari, D. (2021) adanya segmentasi pengunjung dan pembeli sebenarnya akan menghasilkan pemetaan masyarakat dengan status ekonomi menengah ke atas akan segera mematenkan pilihan berbelanja di pasar modern. Namun sebaliknya, masyarakat ekonomi menengah kebawah akan cenderung berbelanja ke pasar tradisional. Faktor suku(etnis) dan budaya leluhur, serta faktor geografis juga memberikan sumbangsih yang bertolak belakang. Masyarakat ekonomi menengah keatas lebih memilih berbelanja di pasar tradisional dibandingkan pasar modern yang berada di tengah kota. Biasanya produk yang ditawarkan oleh penjualnya di pasar tradisional lebih beraneka ragam dan lebih lengkap. Melihat pasar tradisional memiliki potensi yang tersembunyi semacam ini, maka seyogyanya perlu adanya komitmen kuat dari pemerintah dalam menjaga keberadaan ( eksistensi) pasar tradisional.
Pembenahan pasar tradisional menjadi fokus perhatian bagi kabinet kerja Presiden Jokowi sejak tahun 2014. Kementerian yang menjadi leading sektor dalam penanganan revitalisasi pasar tradisional adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dimana Kemendag menargetkan akan melakukan pengembangan terhadap sekitar kurang lebih lima ribu pasar yang ada di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun. Hal ini berdasarkan kenyataan di lapangan, bahwa pasar tradisional memiliki peran yang cukup vital dalam mendukung perekonomian masyarakat, baik sebelum pandemi, saat pandemi berlangsung hingga pasca pandemi. Pasar berkontribusi sangat besar terhadap pemulihan ekonomi masyarakat, serta berperan aktif supaya masyarakat segera bangkit dari pandemi dengan memberikan kesempatan kerja yang luas, pengembangan usaha kecil dan mikro, memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta berperan membantu negara dalam mempersiapkan diri menghadapi gelombang resesi dunia. Payung hukum pengembangan dan pengelolaan pasar tradisional telah diatur dalam berbagai aturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2013 tentang Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 7 tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat, serta Permenkes Nomor 15 tahun 2013 tentang fasilitas khusus menyusui dan memerah ASI. Pengesahan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, membuat adanya perubahan penyebutan dalam istilah pasar tradisional. Penyebutan pasar tradisional telah berubah menjadi pasar rakyat. Dimana adanya harapan terhadap perubahan penyebutan nama ini memberikan roh baru sehingga persepsi masyarakat mengenai pasar tradisional yang identik dengan kekumuhan dan keruwetan berubah menjadi jauh lebih baik. Perubahan penyebutan ini tidak menghilangkan kekhasan yang dimiliki oleh pasar tradisional, dimana penataan pedagang pasar masih berupa lapak/kios/toko dan dalam bentuk lainnya sebagai pusat jual beli dengan proses tawar menawar.
Kebijakan nasional yang telah dibuat oleh Kemendag sebagai penanggung jawab revitalisasi pasar, diperkuat dengan adanya kolaborasi melalui dukungan peraturan lintas kementerian serta keinginan besar menjadikan pasar menjadi lebih baik di era digital trade, menjadikan kekuatan yang luar biasa untuk mendukung suksesnya kebijakan revitalisasi pasar. Sehingga keinginan melakukan pembenahan pasar tradisional mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan revitalisasi pasar. Pelaksanaan revitalisasi pasar, diperlukan gerakan serentak secara terpadu. Dimana terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi di dalam forum komunikasi pedagang
2. Melakukan pertemuan dengan semua stake holders baik internal maupun eksternal
3. Menginisiasi Sekolah Pasar
4. Melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) SDM baik itu aparat pemerintah yang menangani revitalisasi pasar maupun pedagang yang ada di pasar
5. Melakukan giat inovasi promosi pemasaran.
Pada prinsipnya konsep revitalisasi pasar terdapat empat yaitu:
1. Revitalisasi Fisik dimana meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem tanda/reklame, sistem penghubung, dan ruang terbuka kawasan.
2. Manajemen, diharapkan dengan revitalisasi mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas beberapa aspek seperti : fasilitas wajib yang harus dipenuhi di pasar, SOP (standart operasional prosedur) pengelolaan dan pelayanan pasar.
3. Ekonomi, perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development)
4. Sosial, Menciptakan lingkungan yang menarik (interesting) dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms) (sumber: https://ews.kemendag.go.id/revitalisasi/ KonsepRevitalisasi.aspx Diakses 10 Oktober 2022).
Bentuk Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun terjalin dengan baik. Berdasarkan data hingga akhir tahun 2016 tercatat sebanyak seribu tujuh ratus tujuh puluh enam (1776) pasar telah selesai direvitalisasi, tahun 2017 pemerintah merevitalisasi seribu tiga (1003) unit pasar dengan dukungan anggaran dalam kegiatan ini adalah sekitar tiga triliyun rupiah. Dan terus di dorong hingga tercapai target pasar yang direvitalisasi adalah sebanyak lima ribu unit pasar rakyat. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan oleh Kemendag untuk menerapkan desain pasar rakyat dengan melakukan penganggaran sesuai dengan tipe-tipe pasar yang ada sebagaimana berikut :
a. Anggaran senilai Rp 11.500.000.000 bagi tipe A
b. Anggaran senilai Rp 7.700.000.000 bagi tipe B,
c. Anggaran senilai Rp 5.800.000.000 bagi tipe C,
d. Anggaran senilai Rp 3.600.000.000 (khusus pasar yang didanai dari DAK)
Dengan adanya penerapan desain ini, semua pasar rakyat yang ada di Indonesia memiliki tampilan yang seragam dan mampu bersanding dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembangunan pasar rakyat yang ada juga harus berpedoman pada ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia Pasar Rakyat SNI 8152:2015, sebagai pegangan dalam melakukan pengelolaan yang profesional dan kompetitif. (sumber: https:// ditjenpdn.kemendag.go.id/detail/artikel/4/ percepatan-revitalisasi-pasar-rakyat diakses tanggal 20 Oktober 2022).
Menjawab tantangan tersebut, ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam pergaulan global. Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat. Partisipasi swasta ini dapat diarahkan pada kerja sama revitalisasi pasar rakyat yang modern traditional, seperti renovasi pasar, dan lain-lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang menyebutkan bahwa jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha.
Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kerjasama pemerintah dengan badan usaha ini dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama atau izin pengusahaan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bentuk kerja sama yang ditawarkan antara lain Joint Venture berupa production sharing, manajemen contract, technical assistance, franchise, joint enterprise, portofolio investment, build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dan bentuk kerja sama lainnya.
Salah satu cara pembiayaan proyek infrastruktur yang sering dilakukan adalah dengan mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT) atau Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS). Pembiayaan proyek dengan Perjanjian BOT/BGS ini mencakup studi kelayakan, pengadaan barang, pembiayaan, sampai dengan pengoperasian Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) merupakan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengertian Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan lahan berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Dominannya nuansa publik dalam perjanjian BGS/BOT menjadi alasan bahwa aturan dalam hukum perjanjian konvensional tidak sesuai dalam hubungan kontraktual antara pemerintah dengan individu maupun perusahaan swasta. Perjanjian BGS/BOT tetaplah dikategorikan sebagai perjanjian bukan peraturan. Namun, terdapat beberapa hal yang berbeda antara perjanjian BGS/BOT dengan bentuk perjanjian lainnya antara lain karena pemerintah menjadi salah satu pihak dalam perjanjian sehingga perjanjian BOT mengandung aspek hukum publik.
Tulisan hukum mengenai perjanjian Build, Operate and Transfer ini dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.06/2008, tentang Penilaian Barang Milik Negara.
Setelah melewati proses panjang dan Tarik ulur pemerinth dan masyarakatserta pedagang, Pasar Angso Duo pun segera direvitalisasi menjadi pasar modern atas kebijakan pemerintahan kala itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Pasar ini pun bersiap direvitalisasi dan untuk pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Angso Duo modern tersebut adalah PT Era Guna Bumi Nusa (EBN).
Melihat fenomena-nomena yang terjadi pada Pasar Angso Duo, pemerintah provinsi mengambil kebijakan melalui program pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018 melakukan pembangunan revitalisasi Pasar Angso Duo yang diharapkan dapat melakukan perubahan yang baik dan dapat mengatasi masalah yang telah terjadi pada Pasar Angso Duo yang dulu.
Berdasarkan Adendum Pertama Perjanjian Kerjasama Antara pemerintah Provinsi Jambi dengan PT Eraguna Bumi Nusa tentang Pembangunan pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dengan pola bangun guna serah. Dalam perjanjian tersebut ada beberapa poin yang disepakati:
1. Perjanjanjian tersebut bergerak pada bidang investasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Angso duo Baru. pada aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi dengan pola guna serah yang dibangun oleh PT Era Guna Nusa (EBN) untuk bangunan pasar beserta fasilitas penunjang pasar lainnya.
2. Pembangunan tersebut berupa konstruksi bangunan dan semua fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan dokumen detail engineering design (DED) revisi yang telah disepakati parapihak
3. Luas tanah yang dikerjasamakan 71.757 m2 (tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi)
4. Besar biaya pembangunan yang disediakan oleh PT EBN sebesar Rp. 146.176.200.000,-(seratus empat puluh enam miliar seratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
5. Jangka waktu kerja sama pengelolaan selama 5 (tahun) tahun.
6. Pihak PT EBN pengelola parkiran di kompleks Angsoduo baru, diwajibkan membagi pendapatan parkir setiap bulan selama waktu izin pengelolaan kepada Pemerintah Provinsi 20% dan Pemerintah Kota Jambi 20% ,dihitung dari nilai pendapatan parkir yang pengelolaannya dilakukan oleh PT EBN.
Pada Tahun 2015, tahun politik Pilkada masuk musim suksesi kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi, masa periode 2015-2020. Berganti pemimpin, berniat pula hendak merubah kebijakan yang berdampak pada iklim sehat berinvestasi di Provinsi Jambi, dan terganggu pula arah percepatan pembangunan Pasar Angso Duo yang mengikat kontrak kerja sama Bangun Guna Serah yang harus menyesuaikan dengan pola kebijakan Gubernur yang baru, sehingga terjadi gonjang-ganjing rumor hendak putus memutus kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Eraguna Bumi Nusa sebagai Investor revitalisasi dan relokasi Pasar Angso Duo Lama ke Lokasi HPL 9 Pasar Angso Duo Baru Jambi, berdampak pada effect domino multi tafsir diruang publik, sehingga banyak anggapan bahwa pembangunan Pasar Angso Duo berpotensi tidak selesai, atas kebijakan masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, telah mengikat kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Eraguna Bumi Nusa, tahun 2014 yang harus selesai pembangunan kurun waktu 2 tahun dengan nilai investasi 146.000.000.000,- (seratus empat puluh enam millyar ), dalam kontrak. Diawal pemerintahan Gubernur Jambi Zumi Zola, pembangunan Pasar Angso Duo Baru Jambi, sempat mengalami mangkrak kurun waktu 6 ( enam ) bulan, penyebab pelambatan progress pembangunan yang saat itu, standing 60% progress pembangunan. Dengan komunikasi intensif oleh pihak kedua yaitu PT. Eraguna Bumi Nusa bersama timnya, dapat meyakinkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola, bahwa jika terjadi pemutusan kontrak kerja sama itu, akan berdampak pada status quo pembangunan pasar angso duo sehingga dapat berpotensi komplik horizontal dan vertikal yang pada akhirnya, melaju ke PTUN, untuk penyelesaikan perbedaan perspektif hukum sesuai payung perjanjian kontrak pada Pasal 1338 KUHPerdata, (Asas presumtio iustae causa ).
Atas kebijakan Gubernur Jambi Zumi Zola melihat, menilai, menimbang ekspektasi publik, maka PT. Eraguna Bumi Nusa selaku investor pembangunan Pasar Angso Duoa baru Jambi, mendapat surat Perpanjangan Pertama untuk melanjutkan pembangunan Pasar Angso Duo Baru Jambi, yang sempat mangkrak karena gonjang-ganjing isu politik pasca Pilkada 2015-2020, yang berdampak pada iklim sehat investasi di daerah akibat ketidak pastian hukum terhadap investor yang ikut terlibat partisipasi revitaslisasi program pemerintah jokowi-jk dengan nawa citanya yaitu pro pasar rakyat.
Tak hanya itu, atas kebijaksanaan Gubernur Jambi Al Haris yang melihat aspek kemamfaatan bagi orang banyak, maka Gubernur Al Haris memutuskan untuk mengandendum ke II kontrak BGS Pasar Angso Duo untuk menyelesaikan persepsi yang berbeda antara Pemprov Jambi dan PT EBN soal tunggakan, maka Gubernur Al Haris memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada PT EBN demi kondusifnya investasi di Provinsi Jambi.
(Penulis merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)