Kajati Jambi saat mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi JERNIH.ID, Jambi - Untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi di Jalan HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, Minggu (12/6/2022).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kajati Jambi. Sebelumnya Rumah Restorative Justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-Provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.
Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.
"Saya berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelsaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan," kata Sapta Subrata.
Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menyampaikan, rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.
Dalam acara tersebut Kajati Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.
Acara turut dihadiri Wakajati Jambi, Bambang Gunawan, Asisten Tindak Pidana Umum, Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi. (*)