Ribuan Botol Miras dan HPTL Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Penulis: - Senin, 04 November 2019 , 17:30 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal yang terdapat di salah satu ruko di Kota Jambi.

 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Jambi Ardiyanto melalui Kepala Seksi P2, Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. 

 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang HPTL Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan," katanya, Senin (4/11/19).

 

Dijelaskannya, penindakan ini dilakukan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Golongan B dan C yang tidak memiliki izin NPPBKC di daerah Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat. 

 

Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, Dikatakan Heri kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut.

 

"Pada penggeledahan ini, tim berhasil mengamnkan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial A,I dan J. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi," bebernya. 

 

Setelah dilakukan penindakan, tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini. Dari hasil pendalaman didapati bahwa ada tempat lain di jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Golongan B dan C. 

 

Lalu, Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 835.543.000, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 424.000.000.

 

"Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai," pungkasnya. 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID