JERNIH.CO.ID, Jambi - Penyelundupan lebih kurang 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara berhasil digagalkan anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi di Markar Unit Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Minggu (5/8) kemarin.
Dari operasi ini berhasil diamankan dua orang pelaku yang saat itu membawa baby lobster tersebut menggunakan pompong. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku ini hanya sebagai kurir yang ditugaskan membawa baby lobster tersebut, dan sekarang sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, Senin (6/8/18).
Sambung Fauzi, untuk saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik baby lobster tersebut, maupun orang yang bertanggung jawab dalam proses penyelundupan menuju Negara Singapura.
"Saat ini masih kita dalami. Untuk siapa pemiliknya saat ini masih kita dalami," ungkapnya.
Masih dikatakan Fauzi, dua orang yang diamankan juga tidak kenal dengan pemilik baby lobster tersebut. Termasuk dengan orang yang akan menjemput di tengah laut menggunakan speedboat.
"Saat bertemu di laut untuk penyerahan, dua orang ini juga tidak melihat wajah orang yang di speedboat, karena mereka menggunakan penutup wajah," imbuhnya.