JERNIH.CO.ID, Jambi – Empat tersangka kasus pembangunan Embung, Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo akan disidangkan pada Senin (13/8) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat yang mengatakan jika keempatnya tersebut akan menjalani persidangan pada, Senin (13/8) mendatang.
"Senin depan sidangnya akan dilaksanakan, nanti akan dipimpinan oleh Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dengan hakim anggota Erika Sari Emsah Ginting dan Hiasinta Fransiska Manalu,” kata Makaroda, Selasa (7/8/18).
Untuk berkas perkara keempat terdakwa tersebut, dikatakan Makaroda dari jaksa penuntut umum (JPU) secara split atau terpisah.
"Berkas perkaranya seplit kalau tidak salah saya," ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Isyayadi yang nantinya akan menangani kasus tersebut di perisdangan mengatakan jika kasus itu telah dilimpahkan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
“Iya sudah kita limpahkan. Tim JPU nanti ada sekitar empat atau lima orang,” ucap Isyayadi.
Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari DAK Tahun Anggaran 2015, dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar secara bertahap.
Empat tersangka tersebut, yakni Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.