Sekda Tanjab Timur, Sapril JERNIH.ID, Muara Sabak - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sapril, S.IP membuka sosialisasi Peraturan Bupati Tanjab Timur nomor 57 tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Desa dan Kelurahan serta launching program Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Kelurahan (PANDU-DESAKU), Senin (1/3/2021).
Kegiatan yg dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Tanjab Timur ini dihadiri oleh Kepala perangkat daerah, para camat, lurah dan kades sekabupaten Tanjab Timur.