Terpidana Edoh saat ditangkap Tim Tabur Kejagung JERNIH.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo Fadilah yang baru dilantik senin lalu langsung menjemput buronan kasus korupsi dari Jakarta.
Dari info yang diperoleh terpidana bernama Edoh bin Darta yang telah ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung pada hari Rabu 5 April 2023 sekira pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat Jakarta Barat.
Edoh bin Darta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bungo sejak proses penuntutan karena ia di sidang dengan in absentia
atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Setelah itu diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo.
"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbau Asintel Kejati Jambi Nophy Suoth, Kamis (6/4/2023).