Sidang PK Siswati kasus korupsi MIS Alfajar Muara Sabak Timur JERNIH.ID, Jambi – Terpidana kasus korupsi pengadaan ruangan MIS Alfajar Muara Sabak Timur Siswati mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkaranya. Perkara ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan menyatakan Siswati terbukti bersalah.
Jaksa M. Ali Nurhidayatullah menjelaskan, dalam persidangan itu, pengacara Siswati mengajukan 12 bukti baru yang merupakan pernyataan dari tokoh masyarakat dan guru di tempat Siswati ini bekerja. Apa yang merupakan keberatan oleh pengacara Siswati mengenai Laporan Hasil Penerimaan (LHP) itu sudah tertuang didalam putusan MA.
“Dalam putusan MA itu sudah jelas dibunyikan bahwa Siswati dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan uang pengganti sebesar 85 juta rupiah. Itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPKP,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Untuk diketahui, Siswati ini merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan ruangan di MIS Alfajar Muara Sabak Timur. Perkara PK ini akan dilanjutkan pada 6 Juni dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli oleh pengacara Siswati. (JR1)