Sekda Provinsi Jambi, Sudirman JERNIH.ID, Jambi - Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jambi telah membahas masalah terkait pembebasan lahan yang akan diberikan kepada masyarakat. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat ditemui usai rapat mengatakan ada dua aturan yang berbeda mengenai mekanisme ganti rugi lahan warga.
Sudirman mengatakan terdapat dua cara yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021.
"Ada dua regulasi yang berbeda satu ada perma nomor 2 dan juga PP 19, dimana regulasinya berbeda," kata Sekda Sudirman, Kamis (17/3) yang lalu.
Dirinya menambahkan untuk mekanisme ganti rugi lahan menurut Perma nomor 2 tahun 2021 terlebih dahulu harus menyiapkan uang ganti ruginya.
"Kalo misalnya mau proses hukum di pengadilan, versi Perma harus langsung ada uangnya," tambahnya
Sementara jika mengikuti PP nomor 19 terdapat mekanisme yang berbeda dalam proses ganti rugi lahan tersebut.
"Tapi kalau PP 19 beda, putusan dulu dari pengadilan berapa nominalnya nanti baru bayar" tandasnya
Baca halaman selanjutnya