Sekda Provinsi Jambi, Sudirman Lebih lanjut mengenai hal itu dirinya mengatakan, Pemprov Jambi akan mencoba membahas lebih jauh lagi terkait mekanisme ganti rugi lahan tersebut.
"Komunikasi teknisnya Ketua Kanwil BPN Jambi akan bertemu dengan pak Ketua Pengadilan Tinggi Jambi untuk mengkomunikasikan mengenai itu," ujar Sekda Sudirman.
Sementara itu, Sekda Sudirman mengatakan 413 bidang tanah sudah disepakati pemiliknya untuk segera diganti rugi. Perlu dana sekitar Rp 82 miliar untuk mengganti rugi lahan warga yang termasuk dalam rencana pembangunan jalan tol trans sumatera Jambi-Rengat dan Jambi-Betung.