Sudah Divonis Mundur, Ketua MK Anwar Usman Kok Masih Duduk?

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 24 Juni 2022 , 12:01 WIB
Anwar Usman
Istimewa
Anwar Usman

JERNIH.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 87A UU MK sehingga Ketua MK Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto harus segera mundur dari kursinya. Namun hingga pagi ini, keduanya masih belum juga mundur.

Atas hal itu, praktisi hukum Viktor Santoso mendesak Anwar Usman dan Aswanto untuk segera mundur dari kursinya.

"Oleh karenanya dengan adanya putusan tersebut, saya mendesak agar proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan segera," kata Viktor saat dihubungi, Jumat (24/6/2022) seperti lansiran Detikcom.

Di sisi lain, Viktor juga menyoroti posisi Anwar Usman yang kini menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo. Hubungan semenda itu dikhawatirkan membuat Anwar Usman tidak profesional dalam mengadili perkara.

"Selain itu harapan saya agar kiranya Ketua MK yang sedang menjabat saat ini, tidak mencalonkan diri lagi sebagai ketua MK untuk yang kedua kali dengan mendasarkan pada UU MK yang baru," ucap Viktor.

Meski Anwar Usman belum mundur dari jabatannya dan belum ada Ketua MK baru, Viktor menilai hal itu secara hukum tetap sah. Sebab pertimbangan putusan MK memberikan tenggat waktu hingga 9 bulan ke depan.

"Posisi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat tetap sah dan legal karena mahkamah dalam putusannya memberikan sedikit nyawa terhadap masa jabatan sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukumnya," beber Viktor.

Sebagaimana disiarkan YouTube MK, Anwar Usman masih memberikan sambutan sebagai Ketua MK pada Kamis (23/6/2022) kemarin. Hal itu terlihat dalam acara 'Doa Bersama Mengenang Alm Prof Dr H Ahmad Syafi'i Ma'arif PhD. Di mana Syafi'i Ma'arif adalah anggota Dewan Etik MK.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mencoba menghubungi Anwar Usman tetapi tidak mendapatkan jawaban. Baik lewat telepon atau WhatsApp. detikcom mencoba menanyakan alasan mengapa Anwar Usman belum juga mundur dari jabatannya.

Viktor mengakui dalam pertimbangan putusan MK itu memang diberikan tenggat waktu 9 bulan untuk dilakukan pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK baru. Namun bagi pengacara yang kerap menjadi kuasa pemohon pengujian UU di MK itu, harusnya MK tidak perlu menunggu sampai 9 bulan.

"Artinya tidak perlu menunggu sampai mendekati bulan ke sembilan sebagaimana batas maksimal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini setidaknya akan sedikit membantu Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjaga marwahnya mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi adalah pihak dapat mewakili lembaga secara resmi," kata Viktor. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID