Surat KASN 6 Pejabat Nonjob dan Demosi, Pahari: Aslinya Belum Diterima, Melalui Whatsapp Ada

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Rabu, 04 Maret 2020 , 16:00 WIB
Plt BKD Provinsi Jambi, Pahari
Istimewa
Plt BKD Provinsi Jambi, Pahari


JERNIH.ID, Jambi - Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai rekomendasi peninjauan kembali 6 Pejabat Eselon II di lingkup pemerintah Provinsi Jambi yang dinonjobkan dan alami demosi pada beberapa waktu lalu beredar di media sosial.

Berdasarkan surat KASN nomor B-677/KASN/02/2020 prihal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangai ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN. Isinya pada poin 11 hurup d menyatakan KASN meninjau kembali rekomendasi tersebut atau tidak berlaku.

Untuk itu, KASN merekomendasikan kepada saudara PPK/Guberbur Jambi, agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPT) dan mengangkat lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Dikonfirmasi terkait beredarnya surat rekomendasi ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat aslinya. Namun ia juga menyampaikan kalau memang ada surat tersebut, berarti akan ada proses tidak mutlak.

"Aslinya belum kami terima, kami baru terima melalui whatsapp. Kalau aslinya sudah kami terima, terlebih dahulu dikaji tim penilai kinerja Provinsi Jambi," kata Pahari, Rabu (4/3/2020).



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID