Surat Pengunduran Chumaidi dan Elhelwi Diterima, Edi : Terkait Keputusan Itu Kewenangan DPP

Penulis: - Ahad, 27 Januari 2019 , 20:30 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Chumaidi Zaidi dan Elhelwi resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi usai ditetapkan tersangka oleh KPK RI pada kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 pada 28 Desember 2018 yang lalu. 

 

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan surat pengunduran diri ini diserahkan pada Sabtu (26/1) kemarin. 

 

"Iya surat pengunduran dirinya sudah diterima. Pak Chumaidi datang secara langsung, sedangkan Pak Elhelwi tidak," kata Edi, Minggu (27/1/19).

 

Masih dikatakan Edi, dengan sudah diterimanya surat pengunduran diri tersebut, otomatis Chumaidi bukan lagi Sekretaris Umum partai. Namun, soal jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, dirinya menambahkan itu bukan keputusannya.

 

"Kalau Sekum partai tidak lagi, beliau (Chumaidi) hanya kader biasa sekarang. Soal anggota dewan, itu urusan DPP. Kami daerah hanya sebagai administrator, bukan eksekutor. Kita tunggu kabar pusat," ujar Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi ini.

 

Yang pasti, ujar Edi, surat pengunduran diri dua anggota dewan Provinsi Jambi tersebut sudah dikirim ke DPP. Dan saat ini pihaknya tinggal menunggu kabar selanjutnya saja.

 

"Kita tunggu kabar pusat ya, yang pasti satu langkah sudah selesai. Selanjutnya terserah pusat," tandasnya. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID