JERNIH.CO.ID, Jambi - Rapat paripurna yang beragendakan pandangan Fraksi di DPRD Provinsi Jambi terkait dua Ranperda digelar beberapa waktu yang lalu di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut banyak anggota Fraksi yang mengkritik Ranperda tentang tenagakerjaan. Dimana nota pengantar yang dibacakan oleh Plt gubernur Jambi Fachrori Umar minim tindakan tegas untuk perusahaan yang menahan dokumen asli para karyawan yang bekerja.
Tanggapan para fraksi tersebut, juga mendapat tanggapan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Muhammad Fauzi yang mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semuanya.
"Saat ini yang menjadi masalah, Dinas Ketenangakerjaan belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga sulit untuk di eksekusi," kata Fauzi, Selasa (23/10).
Ketika ditanya lebih lanjut, apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang masih nekat menahan dokumen asli karyawan, dengan tegas dirinya menjawab akan menghentikan askes perusahaan tersebut.
"Kalau masih nekat menahan dokumen asli, maka askes perusahaan akan di tutup. Tapi dengan catatan Ranperda harus di sahkan menjadi Perda, kalau tidak ya sama saja bohong" kata Fauzi.