JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Perseteruan antara Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Provinsi Jambi kembali berlanjut.
Belasan Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha, seperti GAPENSI, GAPEKNAS, ATAKI, INKINDO hingga HATSINDO bersama LPJK mempermasalahkan proses lelang proyek yang di ULP yang diindikasikan banyak dikondisikan untuk memenangkan suatu perusahaan.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Korwil Sumatera Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI , Adliansyah Nasution yang mengingatkan ULP maupun SKPD soal pendampingan yang diberikan KPK.
“ULP Provinsi Jambi dan juga SKPD lainnya juga diberikan pendampingan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Tentunya ULP Provinsi Jambi harus melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (29/5).
Sementara itu, mengenai tudingan LPJK terhadap ULP, Choky sapaan akrab dari Adiansyah ini mengatakan Kepala ULP Provinsi Jambi, Evi Syahrul sudah memberikan siaran pers terkait hal tersebut.
Lalu bagaimana dengan isu fee 3,5 persen yang diterima ULP dari setiap tender proyek?. “Kalau memang ada data yang menyatakan bahwa ULP menerima fee silakan disampaikan," jelas Choky.
"Tentunya KPK bekerja dengan fakta dan data, silakan disampaikan secara tertulis hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah,” katanya kembali.