JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwaSupriyono, Tartiniah yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui menerima uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Saya menerima uang tersebut melalui M Juber, yang telah dilakukan pemotongan. Sebelumnya saya tidak mengetahui jika uang tersebut merupakan uang ketok palu," ungkap Tartiniah di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5/18).
"Waktu itu uang diserahkan pak juber 88 juta saya terima saja. Kata pak Mayloeddin ada potongan-potongan itu biasa. Saya tahunya itu uang ketok palu karena diberi tahu Pak Juber," sambungnya.
Dirinya juga mengaku jika dirinya tidak paham dan tidak mengetahui persoalan suap ketok palu. Pasalnya dirinya hanya sebagai anggota dewan yang baru duduk di DPRD menggantikan Masnah Busro yang sekarang menjadi bupati Muaro Jambi
"Saya orang baru belum pengalaman di DPRD pak, saya hanya mengganti Ibu Masnah Busro. Saya tidak tahu, saya tahunya uang ketok palu saat diserahkan pak Juber dia bilang kalau itu uang ketok. Saya untuk bayar pengacara untuk mengembalikan uang ke KPK Rp 10 juta," katanya.