Teken Kepres, Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 13 April 2020 , 21:08 WIB
Presiden Jokowi
Istimewa
Presiden Jokowi


JERNIH.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai benacana nasional, hal itu ditetapkan Jokowi melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional.

Kepres ini sendiri diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020), Jokowi pada poin kesatu menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Jokowi pada poin kedua.

Lalu pada poin ketiga disebutkan gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya pada poin terkahir.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID