Presiden Jokowi JERNIH.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai benacana nasional, hal itu ditetapkan Jokowi melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional.
Kepres ini sendiri diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020), Jokowi pada poin kesatu menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Jokowi pada poin kedua.
Lalu pada poin ketiga disebutkan gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya pada poin terkahir.