JERNIH.CO.ID, Jambi - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus meneliti dan melengkapi berkas perkara kasus pipanisasi air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam kasus ini mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi melalui Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati mengatakan pihaknya saat ini tengah mengebut pengerjaan kasus tersebut agar dapat segera masuk ke penututan.
"Kita lagi pemberkasan, sementara ini kita coba masuk ke pra penuntutan. Berkas yang lama sudah ada sementara diteliti tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk," kata Imran.
"Kami berharap nanti ada kesimpulan apakah perkara ini masih ada kekurangan atau sudah bisa dinyatakan lengkap untuk ke penuntutan," sambungnya.
Imran menyebutkan, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap satu. Dalam waktu dekat jika penelitian berkas tersebut final kasus tersebut akan masuk ketahap selanjutnya.
"Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan tahap satu, secara normatif proses penelitian berkas ini dilakukan dalam 14 hari," sebutnya.
Namun, terang Imran, kasus tersebut nantinya akan kita lihat terlebih dahulu hasilnya nanti.
"Dalam seminggu ini akan dilihat progresnya apakah sudah lengkap atau belum. Pemberkasan ini sudah dilakukan sejak Senin kemarin,"paparnya
Saat disinggung dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Imran enggan menyebutkan, dirinya hanya fokus pada proses penyidikan yang ada saat ini.
"Kita sekarang fokus ke penyidikan yang ada, nanti pengembangannya akan dilihat. Sementara 1 tersangka (Hendri Sastra) itu," tutupnya
Dalam kasus ini kejati telah memanggil kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjabbar, Kepala Desa dan Pihak lainnya.
Dalam kasus ini, Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.