JERNIH.ID, Kota Jambi - Akibat kabut asap yang kian hari kian memprihatinkan, Walikota Jambi, Syarif Fasha kembali meliburkan aktivitas belajar mengajar untuk anak PAUD/TK baik swasta maupun negeri diliburkan selama 3 hari.
Sementara untuk siswa-siswi SDN/Swasta/ Madrasah Ibtidayah sederajat Kelas 1 sampai 4 diliburkan selama 2 hari terhitung besok pagi Senin (9 /9/19). Sedangkan untuk kelas 5, 6 SD sederajat dan SMP sederajat dikurangi jam belajarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Fasha dalam maklumatnya yang disampaikan oleh Kabag Humas Pemerintah kota Jambi, Abu Bakar melalui siaran pers pada minggu malam (8/9/19).
Adapun isi siaran pers atau maklumat tersebut ialah sebagai berikut ;
Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi kualitas udara pada malam ini berfluktuatif atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
maka dengan memperhatikan Maklumat Walikota Jambi , Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dengan ini Pemerintah Kota Jambi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.
2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta
3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat
4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat
Bahwa, guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, mulai besok, tanggal 9 September 2019, agar melaksakan kebijajan sebagai berikut :
1. Untuk TK/PAUD Libur 3 hari (Senin, Selasa dan Rabu)
2. Untuk SDN/Swasta/Sederajat kelas 1, 2, 3 dan 4, LIBUR selama 2 hari (Senin dan Selasa). Untuk kelas 5 dan kelas 6 dikurangi jam belajarnya , masuk jam 9.00 WIB, pulang jam 13.00 WIB (pada hari Senin dan Selasa).
4. Untuk siswa SMPN/Swasta/Madrasah Tsanawiyah dikurangi jam belajarnya , masuk jam 08.30 WIB pulang jam 13.00 WIB (pada hari Senin dan Selasa).
Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Demikianlah kebijakan ini disampaikan. Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.