JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan agenda pemeriksaan kesaksian Saipuddin dan Arfan untuk terdakwa Erwan Malik akan dilanjutkan, Kamis (22/3/18) besok. Hal ini dikarenakan dalam persidangan malam ini saksi Saipudin kondisinya lagi sakit. Saipudin sendiri sempat tidak dapat biacara dikarenakan suaranya habis meski telah menggunakan pengeras suara.
Selain itu saipudin diberi pengobatan yang telah disediakan namun seperti hal itu tidak cukup, saksi Saipudin akhirnya di bawa ke lapas lebih dulu dan dilanjutkan dengan saksi lainnya. Sementara itu, Jaksa KPK Trimulyono Hendardi mengatakan, jika saksi Saipudin mengalami sakit sehingga persidangan malam ini terpaksa harus ditunda. "Malam ini pak saipudin sakit jadi tidak bisa bersaksi untuk terdakwa Erwan, " ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendardi, Rabu (21/3/2018) malam usai sidang.
Selain pemeriksaan saksi untuk Erwan, Jaksa KPK tersebut menegaskan jika besok Kamis (22/3/2018) juga akan melakukan pemeriksaan terdakwa. "Terdakwa tidak ada yang mengajukan saksi meringankan dan juga saksi ahli, jadi besok langsung pemeriksaan terdakwa, " jelas Trimulyono Hendardi.
Dikatakannya, sidang esok hari tersebut dijadwalkan akan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di pengadilan Tipikor Jambi. "Besok rencananya dimulai jam 09.00 WIB," pungkasnya.