Terima Putusan, Asiang Nyatakan Tidak Ajukan Banding

Penulis: - Selasa, 17 Desember 2019 , 14:08 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Terima Putusan 2,5 tahun penjara, Joe Fandy Yoesman alias Asiang menayatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dirinya. 

 

Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Adri. Pria yang akrab dipanggil Panglima Anjali, menyatakan bahwa klienya tidak mengajukan banding. 

 

"Jadi hari ini, klien kita Pak Asiang tidak mengajukan banding atas putusa PN Tipikor. Klien kita menerima putusan," kata Adri, ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/12/19).

 

Adri juga mengatakan, secara resmi juga telah menyatakan ke Pengadilan Tipikir atas hal itu. "Tadi resmi sudah kita nayatakan menerima putusan," tandasnya.

 

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID