JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, (2/7) kemarin.
Pada sidang vonis ini, terdakwa Supriyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 400 juta dengan subsider 3 bulan hukuman penjara.
Atas putusan ini, setelah pikir-pikir selama seminggu, Supriyono menerima hukuman ini. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Supriyono, Herman Kadir.
"Kita tidak akan melakukan banding, kita menerima putusan hakim. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," ucap Herman, Senin (9/7).
Sekedar informasi, selain vonis tersebut, terdakwa Supriyono juga dikenakan pidana tambahan yakni dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.