Kabid Wasnaker Nakertrans Provinsi Jambi, Dedy Hermawan Lalu bagaimana dengan sanksi bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR, secara tegas Dedy mengatakan, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
"Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujarnya.
“Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya,” tambahnya.
Diungkapkan Dedy, bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Terkahir, Dedy mengatakan pada 2021, pemerintah menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR terdampak pandemi Covid-19 diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.