JERNIH.ID, Jambi - Forum Keluarga Besar Mahasiswa (FKBM) Universitas Jambi, Senin (27/9/2021) siang, melaksanakan audiensi mengenai kondisi demokrasi Universitas Jambi yang diinisiasi oleh 6 fraksi dan difasilitasi BP2KM.
Audiensi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terkait tiga undang-undang yang disahkan secara sepihak oleh pihak Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) Universitas Jambi, yaitu UUD Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Jambi, Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) Lembaga Universitas Jambi, dan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Jambi.
Tiga undang-undang yang telah disahkan tersebut, dinilai cacat hukum sebab dalam pembentukannya tidak melibatkan seluruh fraksi dan seluruh elemen KBM Universitas Jambi.
Audiensi ini dihadri oleh 6 fraksi, yaitu PMB, GERIMIS, PMP, PINK, PRESMA, PKB dan segenap Unsur KBM seperti UKM, OK, dan HIMA. mayoritas fraksi .enolak tiga undang-undang yang telah disahkan oleh MAM Secara Sepihak.
Dalam kesempatan ini, dihadiri juga oleh Wakil Ketua MAM Universitas Jambi yang mengklarifikasi mengenai tanda tangannya yang dipalsukan dalam undang-undang yang telah disahkan.
"Dalam hal ini kami fraksi PMB menolak undang-undang yang hari ini sudah disahkan dan sudah di sosialisasikan, karena undang-undang tersebut cacat hukum dan tidak melibatkan seluruh unsur KBM Universitas Jambi," tegas Randa Francisco dari fraksi PMB.
Pada pengesahan tiga undang-undang tersebut hanya melibatkan tiga fraksi saja yaitu PBM, PKM-U dan PSM. Dan dalam audiensi ini forum memiliki empat tuntutan, yakni:
1. Menolak tiga undang-undang yang telah disahkan oleh MAM
2. Memakzulkan ketua MAM Universitas Jambi
3. Membekukan tiga fraksi yang ikut mengesahkan undang-undang secara sepihak
4. Membentuk undang-undang yang baru untuk menggantikan undang-undang yang telah disahkan oleh MAM.