Toko Pakaian Hingga Konter HP Tutup, Ini Intruksi Lengkap Walikota Terkait Pengetatan PPKM Kota Jambi

Penulis: Prabowo , Editor: Muhammad Sapi'i - Ahad, 22 Agustus 2021 , 15:08 WIB
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi
Istimewa
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi


JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi akan memberlakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi mulai besok 23 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.

Atas hal ini Walikota Jambi, Syarif Fasha tertanggal 20 Agustuts 2021 telah mengeluarkan intruksi Walikota Jambi nomor:19/INS/VIlI/HKU/2021 tentang pengetatan PPKM Level 4 Covid-19 dan penyekatan wilayah di Kota Jambi.

"Toko pakaian, sepatu/sandal, konter HP, toko elektronik, toko kain, toko olahraga, toko buku, foto copy, toko spare part/onderdil, pedagang kaki lima non makanan, toko kelontong non kebutuhan pokok, agen/outlet, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan lain-lain yang sejenis untuk ditutup untuk sementara waktu," kata Fasha pada intruksi Walikota Jambi poin 3 nomor 4.

Berikut intruksi lengkap Walikota Jambi megenai PPKM Level 4 Kota Jambi

Penyekatan/pengetatan dalam Wilayah Kota Jambi dilakukan pada:

a. Pintu masuk dan keluar Kota Jambi yaitu: Paal XI, Simpang Rimbo, Aur Duri I dan Aur Duri II;
b. Dalam wilayah Kota Jambi yaitu: berupa patroli dan mengurai titik-titik simpul kemacetan kendaraan bermotor dan masyarakat secara mobile yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jambi, TNI, dan Polri.

Pengaturan untuk wilayah Kota Jambi yang ditetapkan masuk dalam PPKM level 4 (empat) dengan pengetatan wilayah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Taman Kanak Kanak/PAUD, Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat dan Perguruan Tinggi) yang ada diwilayah Kota Jambi dilakukan secara daring/online, Kegiatan vaksinasi untuk anak didik yang berusia diatas 12 tahun petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Jambi;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, penggadaian, dana pensiun, Advokat dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina; dan
e) Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (ima puluh persen) staf; dan
c)untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal S0% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi; dan
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksil konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

4) Toko pakaian, sepatu/sandal, konter HP, toko elektronik, toko kain, toko olahraga, toko buku, foto copy, toko spare part/onderdil, pedagang kaki lima non makanan, toko kelontong non kebutuhan pokok, agen/outlet, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan lain-lain yang sejenis untuk ditutup untuk sementara waktu;

5) Untuk Supermarket, Mini Market atau Swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk Pasar Rakyat/Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

6) Pasar Rakyat/ Pasar 1Tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari- hari ditutup untuk sementara waktu

7) Untuk apotik /toko obat dan optikal dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

8) Pelaksanaan Kegiatan makan /minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM seperti pecel lele, bandrek, martabak, sate dan lapak jajanan sejenisnya ) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mal dengan memperhatikan:

a) Makan/minum di tempat sementara waktu ditiadakan;
b) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB;
c)Restoran /rumah makan dan kafé yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan- antar/dibawa pulang delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) sampai dengan jam 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d) Restoran/rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan/mal hanya menerima order makanan pesan-antar/dibawa pulang delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) sampai dengan jam 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat,; dan
e)kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c);

9) pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pelaksanaan kegiatan hiburan (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup untuk sementara waktu;

e. Kegiatan warnet (warung internet) dan fasilitas bersifat game online atau warung playstation ditutup untuk sementara waktu;

f. Pelaksanaan Olahraga (Billiard, Futsal, Badminton, Bola Kaki, Bola Voli dan Bola Basket) dan Pusat Kebugaran (Gym/tempat Fitness, Senam, Spa, Sauna. Refleksi, Panti Pijat, Salon) ditutup untuk sementara waktu;

g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

h. Pelaksanakan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja, Hutan Kota M. Sabki, Taman Rimba milik Provinsi Jambi ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi;

i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu; Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan antara lain
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

k. Untuk kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu;

l. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti Takziah, Yasinan, Pengajian, Cukuran, Sunatan, Lamaran, Ngantar Adat Calon Penganten dan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang ditiadakan untuk sementara waktu;

m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/wisuda dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kotam Jambi;

n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, bus, taksi konvensional dan online), kendaraan sewa/rental dan ojek (pangkalan dan online) menggunakan jaket komunitas masing-masing dan harus telah divaksin Covid-19 bagi pengendara dan penumpang, dan dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

o. Pembatasan penumpang dalam mobil pribadi maksimal 3 (tiga) orang (kecuali emergency), kendaraan roda dua pribadi maksimal 1 (satu) orang (kecuali emergency); dan

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Akan dilakukan tes rapid anti gen secara acak terhadap penunpang bus yang berasal dari luar kota jambi;
4) Bagi ASN, karyawan yang bekerja diluar Kota Jambi tetapi berdomisili dalam Kota Jambi maka wajib menunjukan surat tugas/dokumen yang membuktikan bahwa bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi; dan
5) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat);
6) Bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan (komorbit) yang tidak bisa di vaksin covid-19 dapat menunjukkan hasil rapid test antigen

Pelaksanaan pengetatan aktivitas dan edukasi dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:

a. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan oleh setiap orang Tetap menggunakan masker;

b. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangan), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

c. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik, masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

d. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selau mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah;
3) Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual, pamflet dan brosur di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 tentang adanya kebijakan penyekatan dan pengetatan di wilayah Kota Jambi;

e. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan
2) Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

f. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Berkegiatan di luar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingi di dalam ruangan; dan
2) Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Eficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atau tata cara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 dan penyekatan wilayah di Kota Jambi diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Intansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh aparat keamanan (TNI dan Polri) termasuk dari Jajaran Kejaksaan dan Pengadilan dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pembiayaan yang berkaitan dengan pengoptimalan Posko di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Penyekatan dan Pengetatan dibebankan kepada APBD Kota Jambi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pelanggaran dari ketentuan Instruksi Walikota Jambi akan diterapkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Khusus transportasi darat yang masuk dibatas wilayah Kota Jambi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf p yang tidak memenuhi ketentuan tidak diperkenankan masuk.

Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021.

Melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID