Tolak Putusan MA Diperbolehkannya Eks Koruptor Nyaleg, HMI Jambi Adakan Aksi Damai

Penulis: - Senin, 17 September 2018 , 11:46 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Aksi damai terkait telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor putusan 45 P/HUM/2018 yang berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mantan narapidana kasus korupsi (eks koruptor) untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Jambi, Senin (17/9) di Simpang BI Telanaipura, Kota Jambi.

Kordinator aksi, Yano Saputra mengatakan aksi ini dilakukan sehubungan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Nomor putusan 45 P/HUM/2018 yang berkaitandengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui dibatalkannya peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang kontra dari kebijakan tersebut.

Hal ini karena secara tidak langsung, disampaikan Yano mampu mengancam dan membahayakan NKRI, melalui perwakilan rakyat yang tidak bermoral.

"Maka dari itu, kami dari HMI Cabang Jambi mendesak Presiden RI untuk membuat PERPPU berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional," kata Yano.

"Kami juga mendesak UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan," sambungnya.

Lanjut, Yano mereka yang tergabung dalam HMI Cabang Jambi juga menolak putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai mantan narapidana kasus korupsi yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

"Kami mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk segera diintegrasikan kedalam Undang-Undang Pemilu," ungkapnya.

Dengan hal ini kita mampu mengawal demokrasi secara bersama-sama, agar Indonesia umumnya dan Jambi khususnya bebas dari tikus berdasi.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID