Yan Ismar : Mobil Berukuran Kecil Masih Bisa Bongkar Muat di Pasar Angso Duo Baru

Penulis: - Rabu, 19 Desember 2018 , 21:39 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Pembatasan jam operasional berjualan di Pasar Angso Duo Baru Jambi telah mulai sudah mulai diberlakukan Pemerintah Kota Jambi. Aturan pembatasan jam operasional ini dimulai dari pukul 04.00 hingga 18:00 WIB. 

 

Namum ketentuan dari Pemkot Jambi ini belum sepenuhnya berjalan lancar. Sehingga aturan yang dibuat Pemerintah Kota Jambi tidak berjalan dengan baik dan terkesan berjalan di tempat. 

 

Selaku pihak yang paling bertangung jawab atas jam operasional Pasar Angso Duo Baru ini, Sekretaris Disperindag Kota Jambi Doni Triadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh pihak telah menyepakati atas regulasi yang ada. Sehingga tidak ada yang perlu di pertanyakan lagi. 

 

"Semua pihak telah menyepakati terkait aturan ini, pihak pengembang Pasar Angso Duo Baru Jambi (PT EBN, red) telah meminta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu agar kesepakatan bisa berjalan dengan baik," kata Doni, Rabu (19/12/18).

 

Senada dengan hal itu, Kasatpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan bahwa seluruh pihak sepakat terkait jam operasional di Pasar Angso Duo Baru Jambi. 

 

"Ya, kita masih menungu kesiapan PT EBN untuk menyiapkan segala sesuatu yang harus di persiapakan. Nah untuk bongkar muat mobil kecil (L 300, red) diperbolehkan. Jika mobil terlalu besar yang di langsir saja. Agar tidak ada rasa iri," jelas Yan Ismar.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID