JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi melakukan penggalangan petisi untuk menolak kenaikan tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang, Kota Jambi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan kenaikan tarif oleh PDAM yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Ini melanggar perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Daerah yang buat, karena menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi," kata Ibnu, Kamis (10/1/2019).
Dia juga menegaskan selain melanggar aturan yang seharusnya, kenaikan tersebut juga melanggar peraturan Kementrian Dalam Negeri yang tidak boleh kenaikan diatas 4 persen. Sedangkan PDAM menaikan tarif hingga 100 persen.
"Dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen. Peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 hanya 7 persen," paparnya.
"Dan ini juga melanggar Undang - undang nomor 25 tahun 2009," tambahnya.
Menolak kenaikan ini, Ibnu mengatakan nantinya akan membuat Petisi. Petisi tersebut sebagai betuk kritik dan protes masyarakat terhadap perusahan pelat merah milik Pemkot Jambi.
"Kami berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula," ungkapnya.
Untuk diketahui, penandatanggan petisi tersebut akan dilakukan pada, Minggu 13 Januari 2019 mendatang di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi.