JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atas terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi kembali dilaksanakan, Kamis (19/12/19) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hadir menjadi saksi, Zainal Abidin menyebutkan ada aliran dana senilai Rp 175 juta perorang khsusus untuk komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Paud Syakarin.
"Kata Pak Dodi Irawan (mantan Kadis PU Provinsi Jambi, red) nantinya ada uang untuk komisi III yang diberikan Paud Syakarin senilai Rp 175 juta," beber Zainal.
Zainal mengungkapkan uang Rp 175 juta tersebut dibagikan dalan dua tahap. Pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 150 juta.
"Rp 25 juta di serahkan di Bogor saat Bimtek, dibagikan di kamar hotel Efendi Hatta dan kedua Rp 150 juta dibagikan di Jambi, saya langsung yang membagikannya," ungkapnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i