JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Zumi Zola resmi diberhentikan dari kursi Gubernur Jambi priode 2016-2021. Zola sendiri diberhentikan dari gubernur Jambi sejak 17 Januari lalu, untuk memberi tahu bahwa Zola tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah Provinsi Jambi di gelar rapat paripurna untuk pembacaan surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat negara, Selasa (22/1) di DPRD Provinsi Jambi.
Sekertaris Sewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah membacakan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Zumi Zola telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi priode 2016-2021 dan kembali menujuk Plt Gubernur Jambi hingga pelantikan gubernur definitif.

"Memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi priode 2016-2021. Kembali menujuk Plt Gubernur Jambi hingga pelantikan Gubernur definitif serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi dan menunjuk Fachrori sebagai Gubernur definitif," kata Sekwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston saat rapat paripurna mengatakan laporkan pemberhentian gubernur dan penunjukan gubernur definitif akan segera ditindak lanjuti.
"Laporkan pemberhentian gubernur dan penunjukan gubernur definitif akan segera dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk agar segara ditindak lanjuti, sehingga Jambi memiliki gubernur definitif," kata Cornelis.