Caleg Muda Ade Adrianus Ajak Caleg Parpol Lain Tidak Tiru Para Senior

Penulis: - Jumat, 28 Desember 2018 , 20:37 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Sungai Penuh - 12 tersangka baru anggota DPRD Provinsi Jambi telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (28/12/18).

 

Penetapan 12 anggota DPRD ini, terdiri dari Unsur Pimpinan, Ketua Fraksi dan anggota DPRD Provinsi Jambi ini terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

 

Tentunya penetapan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi ini melukai hati masyarakat di daerah pemilihannya masing - masing. Hal ini juga mendapat tanggapan dari Caleg muda, Ade Adrianus. 

 

Ade mengatakan atas kejadian ini tentunya banyak masyarakat yang kecewa, pasalnya wakil rakyat yang mereka pilih malah mengotori janji suci ketika mereka sosialisasi dulu,

 

"Saya mengajak para politisi muda dan Caleg Provinsi maupun Kabupaten untuk tidak meniru para senior yang sudah jadi tersangka ini," ujarnya. 

 

Lanjut Ade,  hal seperti ini tentunya akan menjadi pelajaran untuk kedepannya bagi setiap wakil rakyat. 

 

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jagalah amanah rakyat yang telah memilih kita, jangan lukai kepercayaan pemilih kita di dapil masing-masing," tutup Ade. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID