Sidang Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 - 2018 atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan dilanjutkan, Kamis (23/1/2020) besok.
Dalam persidangan ini, jaksa KPK akan menghadirkan 4 saksi. 4 saksi yang dihadirkan ini merupakan para terpidana yang sudah ditetapkan status hukumnya.
Mereka adalah Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Sekda Erwan Malik, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Joe Fandy Yusman alias Asiang.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kuasa Hukum, Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa membenarkan akan hadirnya 4 saksi ini.
"Benar, mereka berempat yang dihadirkan untuk persidangan besok," kata Dendy, Rabu (22/01).
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i