Pemungutan suara di Pemilu 2024 JERNIH.ID, Jambi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jambi akan dipastikan dilakukan di 12 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo. Untuk proses pelaksanaannya akan dilakukan pada 24 Februari.
"Pelaksana tetap KPPS sebelumnya. Meski begitu, tetap akan diberikan sanksi atas apa yang sudah terjadi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Kamis (22/2/2024).
ia mengatakan, berbeda dengan KPPS di Tebo, tepatnya di Desa Teluk Rendah Ulu. Menurutnya, KPPS yang bertugas sebelumnya kemungkinan akan digeser ke KPPS terdekat karena faktor PSU ini terjadi karena kesalahan fatal dari KPPS.
"Saat ini untuk keputusannya masih ditunggu dari kawan-kawan di Tebo. Hal ini karena masa kerja mereka belum berakhir. SK sendiri berakhir pada 25 Februari," tandasnya.(*/JR2)