JERNIH.ID, Jambi - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi kembali berhasil mengamankan 1.760.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di jalan lintas Jambi - Bungo daerah Muara Sebo, Kabupaten Tebo.
Penindakan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan penyisiran, hingga didapati 1.280.000 batang BKC HT Rokok Jenis SKM merk 'L4 Bold.
Tidak hanya itu, tim juga berhasil mendapati 480.000 batang BKC HT Rokok jenis SKM merk 'RX Bold' dengan total nilai barang mencapai sekitaran Rp.704.000.000 dan total potensi kerugian negara sekitaran Rp.651.200.000. Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Humas Bea Cukai Jambi Dini mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal ke Bungo yang berasal dari Pulau Jawa, yang diamankan di Jalan Lintas Jambi-Bungo, tepatnya di Kabupaten Tebo perbatasan dengan Batangahari.
“Dalam penangkapan ini, satu orang terduga pelaku diamankan yakni ZR dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Bea Cukai. Ada satu terduga, kerena masih proses penelitian inisial ZR,” sebut Dini, Selasa (22/10).
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut akan ada pengiriman rokok secara Ilegal. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim bea cukai ternyata keberadaan informasi tersebut benar, alhasil mengamankan sopir mobil truk rokok tersebut.
Dari dalam mobil truk warna kuning tersebut ditemukan 120 box kardus berisikan rokok tanpa diberi tali cukai. Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i