18 Mantan Anggota Dewan yang Tak Akui Terima Uang Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan

Penulis: - Ahad, 19 Januari 2020 , 13:19 WIB
Sisang Effendi Hatta Cs di Pengadilan Tipikor Jambi Sisang Effendi Hatta Cs di Pengadilan Tipikor Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah, kembali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (21/01/2020).

 

Sidang lanjutan kali ini diprediksi bakal berlangsung seru, pasalnya menurut informasi yang didapatkan 18 orang saksi dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang tak akui terima uang kembali akan dihadirkan. 

 

Menurut sumber, saksi yang dihadirkan besok ada 22 orang termasuk pengusaha yang dipanggil yaitu Hasim Ayub, Wiwid Iswara, Muhammad Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Hilalatil Badri, Edmon. 

 

Saksi lainnya adalah Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasan Ibrahim, Syopian, Mauli, Budiyako, Kusnindar, Muhammad Imadudin, Paut Syakarin dan Hasanudin.

 

Nelson Freddy, penasehat hukum Zainal Abidin, ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada 22 saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutan ini. 

 

"Ya, informasinya ada sebanyak 22 orang saksi dihadirkan Selasa besok," kata Nelson, Minggu (19/01/2020).

 

Ia menambahkan, para saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sebelumnya sudah pernah dipanggil. "Saksi ini sebelumnya semua sudah pernah dipanggil, tapi karena mengaku dipanggil lagi untuk dikonfrontir," pungkasnya.

 

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID