3 pemilik sabu yang diamankan Polres Merangin Pada Polisi Ilham mengaku sabu tersebut didapati dari perantara atas nama Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang, Bungo. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Subhan dan Maslina dan dari tangannya didapati barang bukti 19 peket sabu.
Kapolres Merangin, melalui Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut.
“Pelaku tiga orang diamankan, dua pria dan satu wanita, ari perlaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edih, Selasa (25/1/2022).