JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Terkait pemutusan kontrak kerjasama nntara tiga Ruma Sakit dengan BPJS mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten I Setda Pemprov Jambi, Apani saat ditemui selepas upacara memperingati HUT Jambi ke 62.
Arpani mengayakan sehubungan perkembangan dengan pelayanan BPJS terhadap masyarakat yang ada di Provinsi Jambi memang benar pemutusan sementara kerjasama antara BPJS dan tiga Rumah Sakit, serta satu Klinik Mata.
"Jadi ini sesengguhnya yang menjadi alasan pemutusan sementara, tidak serta merta dilakukan pemutusan. Apabila nantinya mereka tidak bisa bekerjasama lagi dengan BPJS, maka akan diberikan waktu kepada tiga Rumah Sakit dan satu Klinik Mata tersebut untuk melengkapi persyaratan, ketentuan dan standar yang dibutuhkan sesuai dengan SOP yang ada di Kementrian Kesehatan dan BPJS sehingga klaim-klaim pembayaran yang dilakukan oleh BPJS kepada tiga Rumah sakit tersebut tidak menyalahi aturan dan ketentuan," Kata Arpani, Senin (7/1/19).
Terkait pemutusan tersebut, Arpani meminta agar ketiga Rumah Sakit dan satu Klinik Mata tersebut menyadari dan mengakui sesungguhnya memang masih ada kekurangan sarana prasarana standar pelayanan yang ada di mereka untuk masyarakat kita.
"Pemerintah melalui BPJS menginginkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kita dan perlu kita ketahui dengan tidak terjalinnya kerjasama ditiga Rumah Sakit tersebut dan satu Klinik bukan berarti masyarakat kita kehilangan atau kekurangan pelayanan. Masyarakat tidak perlu cemas, tentunya di Rumah Sakit yang lain juga akan dilayani dengan baik," terangnya.