Ilustrasi JERNIH.ID, Merangin - Dua orang warga, Selasa (14/1/2020) sore terpaksa diringkus jajaran Polres Merangin. Kedua pria ini ditangkap saat sedang asik berpesta barang haram Nakoba jenis sabu.
Kedua tersangka yakni Saifan Amruansyah (47) warga Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir dan rekannya Muhtar (53) warga RT 04 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Informasi yang didapatkan, mereka ditangkap aparat di pondok kebun milik Saifan di Pasar Rantau Panjang, Tabir. Saat digrebek keduanya mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan aparat, keduanya berhasil diringkus.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena di pondok tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Dari informasi itu aparat langsung turun melakukan pengintaian dan melakukan penggrebekan pukul 16.00 WIB.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi yang mengatakan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin, untuk diproses secara hukum.
"Ya kedua pelaku sudah diamankan dan diproses lebih lanjut," kata Kapolres, Rabu (15/01).
Penulis : Upro
Editor : Muhammad Syafe'i