KPK Gelar Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jambi

Penulis: - Selasa, 12 Maret 2019 , 18:27 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Rapat koordinasi (Rakor) evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program 2019 dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/3/19).

 

Rakor ini dibuka langsung oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi, para Bupati, Walikota, Sekda Kabupaten/Kota, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi. 

 

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha mengatakan pada Rakor ini KPK mengevaluasi pelaksanaan tahun 2018 terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Provinsi Jambi. 

 

“Tadi hasilnya kita sampaikan pencapaian kalau secara keseluruhan nilainya 56 persen, dan itu nilainya masih di bawah rata-rata nasional sebesar 58 persen. Tetapi yang sebenarnya diinginkan KPK tidak segitu, kita menginginkan diatas 70 persen, artinya kalau sudah 70 persen itu berarti berapa program yang di intervensi KPK di Jambi itu sudah dilaksanakan,” kata Aida usai Rakor. 

 

Aida menyebutkan terdapat beberapa program pencegahan korupsi yang di insersi di Provinsi Jambi dan Provinsi lainnya di Indonesia. Program itu adalah program pelayanan terpadu satu pintu,  pengadaan barang dan jasa, manajemen SDM, dana desa dan program lainnya. 

 

"Secara umum program tersebut sudah di insersi di Provinsi Jambi namun belum seluruhnya terlaksana dengan baik. Masing-masing daerah juga berbeda ketepatan program namun KPK akan membantu melaksanakan program-program tersebut," jelasnya. 

 

“Intinya program tersebut kita maksudkan dalam rangka mencegah korupsi. Kita mendorong tindak pidana korupsi tidak terjadi,” tambahnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID