Walikota Jambi, Sy Fasha saat gelar jumpa pers Masih dikatakan Fasha, biasanya dalam penentuan zona merah ini dilaksanakan dulu rapat kordinasi, diberikan waktu dulu beberapa hari kedepan untuk melakukan sosialisasikan, karena kalau sudah dikeluarkan status maka pemerintah harus bertanggung jawab ke masyarakatnya.
"Jadi tidak bisa asal main ngomong saja dari sumber tidak dipercaya, ini perlu kami klarifikasi, karena dengan disebutkan status zona merah (red zone) membuat resah masyarakat Kota Jambi. Saya menampik apa yang disampaiakan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi terkait zona merah itu," tegasnya.
Baca juga: Nopol Luar Wilayah Dipaksa Putar Balik, Ini Kriteria Kendaraan Masuk ke Merangin
Sebelumnya, Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan bahwa ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah itu oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat.
“Kemarin (26/4) ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah,” kata Johansyah, Senin (27/4/2020).
Ia menjelaskan ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah karena penyebaran bersifat transmisi lokal. "Artinya kasus sudah terjadi secara lokal bukan dari luar atau impor dari daerah lain," ungkapnya. (jernih.id)