Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 29 Agustus 2022 , 20:29 WIB
Ferdy Sambo
Thoudy Badai/Republika
Ferdy Sambo


JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), belum lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim jaksa penelitinya, segera mengembalikan berkas perkara empat tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Briptu Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM) untuk dilengkapi, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Empat berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami (Jampidum) dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik karena masih ada kekerungan,” begitu kata Fadhil, di Kejagung, Jakarta, pada Senin (29/8/2022) dikutip dari Republika Online.

Fadhil menerangkan, berkas perkara empat tersangka, sudah ada di Jampidum, sejak Jumat (19/8/2022) lalu. Tim jaksa peneliti menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberi waktu dua pekan, sampai 2 September mendatang, untuk meneliti berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri.

Dari hasil penelitian sementara ini, kata Fadhil, ada sejumlah syarat materil, dan formil yang belum memenuhi untuk empat tersangka tersebut diajukan ke persidangan. Beberapa yang belum lengkap, kata Fadhil terutama terkait anatomi kasus yang disangkakan terhadap empat tersangka. Serta alat-alat bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada empat tersangka.

“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” terang Fadhil.

Karena itu, dikatakan Fadhil melanjutkan, timnya akan segera merampungkan proses penelitian berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan syarat formil, maupun materil.

“Insya Allah, apabila semua petunjuk-petunjuk kami sebagai jaksa dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik di Bareskrim Polri, kami akan segera membawa kasus pembunuhan berencana ini ke pengadilan, sesuai dengan alat-alat bukti yang ada,” kata Fadhil menambahkan.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID