Ferdy Sambo JERNIH.ID, Jakarta - Setelah 3 orang dinyatakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Kabareskrim Polri lewat konferensi pers menyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J," kata kabareskrim Polri, Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan, peran FS dalam perkara ini adalah menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan. Serta membuat skenario peristiwa tembak menembak dirumah FS.
"Tersangkan dikenakan pasal 340 dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," sebutnya. (JR1)