Jaksa KPK, Hidayat JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan untuk kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah kembali dilaksanakan, Kamis (28/4/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Adapun pada sidang lanjutan ini dihadirkan 5 saksi. Hanya saja, 3 orang saksi saja yang hadir dalam persidangan itu.
“Kami jadwalkan 5 orang sebelumnya untuk persidangan kali ini. Namun memang yang hadir hanya 3 orang saksi,” kata Jaksa KPK, Hidayat.
Ia menyebutkan, yang jelas 2 saksi yang tidak hadir itu sudah menerima surat pemberitahuan dari pihaknya untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi. Nanti akan diagendakan untuk dihadirkan kembali mereka yang belum hadir dalam persidangan.
“Usai lebaran ini sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Nanti kami akan hadirkan mereka dalam sidang selanjutnya,” tandasnya. (*/JR1)